Kesejahteraan hewan ( Animal Welfare ) yaitu : suatu usaha untuk memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi satwa sehingga berdampak ada peningkatan sistem psikologi dan fisiologi satwa. Kegiatan ini merupakan kepedulian manusia untuk meningkatkan kualitas hidup bagi satwa yang terkurung dalam kandang atau terikat tanpa bisa leluasa bergerak.
Organisasi kesejahteraan hewan pertama di dunia (Society for the Prevention of Cruelty to Animals) atau disingkat sebagai SPCA pada tahun 1824. Pada tahun 1840, Ratu Victoria memberikan restunya, dan SPCA berubah menjadi RSPCA (Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals).
Salah satu konsep mengenai animal welfare yang banyak dipakai oleh para penyayang binatang adalah konsep dari World Society for Protection of Animals (WSPA). Konsep animal welfare dari WSPA dikenal dengan nama “Five (5) Freedom“. Ketentuan ini mewajibkan semua hewan yang dipelihara atau hidup bebas di alam memiliki hak-hak/kebebasan berikut :
1. Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus).
2. Freedom from discomfort (bebas dari rasa panas dan tidak nyaman).
3. Freedom from pain, injury, and disease (bebas dari luka, penyakit dan sakit).
4. Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan penderitaan).
5. Freedom to express normal behavior (bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami) (Abrianto, 2009).
UUD yang berkaitan dengan kesejahtraan hewan
1.
Statsblad 1912 No. 432 tentang campur tangan pemerintah dalam urusan kehewanan
2. UU no. 6 tahun 1967 pasal 22 tentang Kesejahteraan hewan.
3. UU no. 18 tahun 2009 pasal 66-67 tentang Kesejahteraan hewan.
4. KUHP Pasal 302
Lembaga yang mengatur animal welfare
1.
OIE (Office Internationl des Epizooticae)
2. RSPCA (Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals)
3. UDAW (Universal Declaration of Animal Welfare)
4. WSPA (World Society for the Protection of Animals)
5. CIWF (Compassion in World Farming)
6. HSI (Humane Society International) (Abrianto, 2009).
Etika adalah segala nilai yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah yang disepakati oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki kepentingan atau profesi yang sama. Pada Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan.
Dalam hal ini ada dua (2) aspek etika yang dibahas yaitu :
1. Etika mengenai bagaimana dokter hewan / profesi veteriner dan tenaga-tenaga pendukungnya (paramedis, perawat hewan, dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran.
2. Etika mengenai hewan-hewan yang berada di tangan manusia perlu dijaga hak dan mendapatkan perlindungan dengan kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour mengapa spesies hewan tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya.
Ada 4 Jenis Etika Veteriner
1. Etika Veteriner Deskriptif, adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.
2. Etika Veteriner Profesi (profesional), adalah kesepakatan organisasi profesinya.
3. Etika Veteriner Administratif, adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hokum dan dapat diberi sanksi.
4. Etika Veteriner Normatif , adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma Kesejahteraan Hewan.
TINDAKAN ETIKAL OLEH PROFESIONAL MEDIK VETERINER
Ada 4 bidang khas keilmuan profesi Medik yang harus dijunjung tinggi dan tidak secara sembarangan dialihkan tanggung jawab kewenangan dan penerapannya yaitu :
1. Bidang ilmu-ilmu Klinik.
2. Bidang Farmakologi Veteriner/Obat-obatan.
3. Bidang Pathologi.
4. Bidang Reproduksi.
Dalam pelaksanaan praktek,maka merupakan kombinasi dari 4 bidang ini. Sedangkan bidang lainnya merupakan ilmu-ilmu dasar dan ilmu penunjang yang berkembang melalui penelitian dan pengembangan teknologi.
ACUAN DASAR TINDAKAN PROFESIONAL MEDIK VETERINER (Guide to Professional Conduct)
Setiap Dokter Hewan perlu menyadari bahwa sebagai profesi yang berkeahlian khusus dan berkewenangan medis, bilamana di dalam negaranya belum diatur dengan kekuatan Undang-Undang, namun tetap harus tunduk kepada rambu-rambu Internasional profesi yang sama. Oleh karenanya setiap organisasi profesi sebagaimana PDHI wajib menerbitkan pedoman ini yang juga kemudian juga wajib dipatuhi oleh anggotanya.
RAMBU-RAMBU ETIK DALAM TINDAKAN PROFESIONAL MEDIK VETERINER
1. Berkenaan memperlakukan hewan (tanggung jawab Kesrawan).
2. Berhubungan dengan pekerjaan profesinya.
3. Berkenaan dengan mempromosikan peran profesi veteriner kepada masyarakat.
4. Dalam periklanan layanan profesi medvet.
5. Berkenaan pengobatan (terapeutika), penggunaan obat-obatan, penjualan obat-obatan maupun alat kesehatan.
6. Dalam berbagai jenis Layanan Praktisi Medik Veteriner.
7. Dalam membina hubungan professional sesama profesi veteriner.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar